Digitalisasi Kesenian Hadrah Berbasis Media Sosial Melalui Pendekatan ABCD untuk Pelestarian Budaya Lokal
Abstract
Kesenian hadrah di Desa Kabuaran, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, merupakan warisan budaya religius yang terintegrasi dengan kegiatan spiritual rutin seperti sholawat nariyah. Namun, minimnya dokumentasi digital membuat eksistensinya kurang dikenal di ranah publik dan berisiko tergerus zaman. Program pengabdian ini bertujuan mendigitalisasi kesenian hadrah melalui strategi media sosial berbasis pendekatan Asset Based Community Development (ABCD). Metode yang digunakan adalah kualitatif partisipatif melalui siklus 5-D: Discovery, Dream, Design, Define, dan Destiny. Hasil pelaksanaan menunjukkan transformasi signifikan dari kondisi titik nol literasi digital menjadi kemandirian pengelolaan 100%. Indikator keberhasilan fisik mencakup kepemilikan identitas digital (e-mail resmi) dan aktivasi 3 akun platform media sosial dengan total 14 konten video (6 YouTube, 6 TikTok, 2 Instagram). Hingga evaluasi awal September 2025, kanal YouTube memperoleh 117 penayangan, Instagram menjangkau 65 pemirsa, dan TikTok menjadi instrumen paling efektif dengan lebih dari 243 penayangan organik berkat pemanfaatan algoritma distribusi berbasis minat. Meskipun menghadapi kendala bahasa dan literasi awal, program ini berhasil menumbuhkan digital agency pemuda desa dalam menjaga kedaulatan narasi budaya mereka. Dengan demikian, digitalisasi berbasis aset terbukti efektif memperkuat identitas budaya lokal dan memperluas jangkauan dakwah di era siber.
Keywords:
ABCD, Digitalisasi, Hadrah, Media Sosial, Pelestarian BudayaDOI:
https://doi.org/10.71049/vc6yn185References
Al-Fauzan, A. (2019). Hadrah sebagai media dakwah dan ekspresi budaya lokal. Jurnal Komunikasi Islam, 9(2), 221–238.
Djawahir, A. U. (2018). Asset based community development di pesantren wisata: Implementasi strategis di PP. An-Nur 2 Al Murtadlo Malang. At-Tamkin: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 23–34. https://doi.org/10.33379/attamkin.v1i1.95
Dwihantoro, P., Susanti, D., Sukmasetya, P., & Faizah, R. (2023). Digitalisasi Kesenian Njanen: Strategi Pelestarian Kebudayaan Melalui Platform Sosial Media. 4(1).
Fajarianto, O., Aulia, F., Wulandari, D., Prayitno, P. H., Syarifa, N. K., Karima, U., & Dinata, V. M. (2025). Literasi Konten Digital Untuk Pelestarian Budaya Lokal Di Desa Kebobang. SEPAKAT Sesi Pengabdian Pada Masyarakat, 5(1), 1–6. https://doi.org/10.56371/sepakat.v5i1.423
Johar Linda, Faisal, & Hatta, H. (2025). Pemberdayaan Karang Taruna Kecamatan Mallawa Melalui Inovasi Tari Pakarena Berbasis Digital Untuk Pelestarian Budaya Lokal. 4(2).
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Maulana, M., Muhammad, M., & Ulfa, M. (2022). Pemanfaatan Media Sosial dalam Upaya Pelestarian Kearifan Budaya Lokal di Desa Bujak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Pengabdian Inovasi Masyarakat Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.29303/jpimi.v1i2.1488
Nasrullah, R. (2017). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Niiranen, S. (2021). Supporting the development of students’ technological understanding in craft and technology education via the learning-by-doing approach. International Journal of Technology and Design Education, 31(1), 81–93. https://doi.org/10.1007/s10798-019-09546-0
Riyadiyanto & Istiqomah. (2023). Community Empowerment Through the Kampung Pangan Madani Social Innovation Program. Prospect: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 2(3), 179–186. https://doi.org/10.55381/jpm.v2i3.178
Sedyawati, E. (2006). Budaya Indonesia: Kajian arkeologi, seni, dan sejarah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Setiawan, A., Arifudin, R., Sugiharti, E., Sekartaji, N. A., Nugroho, P. B., & Subarkah, A. (2023). Pelatihan New Media pada Perangkat Desa Wadaslintang Wonosobo dalam Digitalisasi Promosi Wisata. ABDIMASKU : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 719. https://doi.org/10.62411/ja.v6i3.1556
Sulistyo, A. B. (2021). Pemanfaatan media sosial untuk promosi kesenian daerah. Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan Dan Kearsipan, 9(2), 109–122.
UNESCO. (2018). Culture for the 2030 agenda. Paris: UNESCO.
Yunari, A., Alaudin, M. T., Ula, A. M. N., & Amalia, F. I. (2025). Optimalisasi Pemasaran Sanggar Seni Omah Kuno Melalui Platform Digital. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Luluk Musfiroh, Firda Ayu Ramadhani, Rani Juliya Nanta, Siti Hawiwik, Wulan Dwi Lestari Santoso (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis menyatakan bahwa:
- Semua penulis telah mengetahui dan menyetujui kebijakan ini bersama;
- Naskah artikel ini belum dipublikasikan secara resmi di jurnal atau penerbit dengan ISSN atau ISBN terdaftar, kecuali hanya berupa abstrak atau bagian dari materi kuliah, skripsi, tesis, atau disertasi yang tidak diterbitkan;
- Naskah ini tidak sedang dalam proses evaluasi di jurnal lain dan tidak dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- Semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang berwenang, serta lembaga yang terlibat dalam kegiatan ini telah menyetujui publikasi naskah ini;
- Naskah ini tidak melanggar hak cipta atau mengandung materi yang dapat menimbulkan sengketa hak cipta.
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi:
- Penulis memegang hak cipta dan hak kepemilikan atas artikel ini;
- Penulis berhak menggunakan konten artikel ini untuk karya penulis di masa depan, termasuk untuk bahan kuliah dan buku;
- Penulis memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal di bawah lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda bebas untuk:
- Bagikan — salin dan distribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun untuk tujuan apa pun, bahkan komersial.
- Beradaptasi — mencampur, mengubah, dan mengembangkan materi tersebut untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan penghargaan yang sesuai , menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan . Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.





