Kebijakan Plagiarisme

Kebijakan Plagiarisme

Tim Editorial Jurnal Publikasi Pengabdian Masyarakat: Inovasi dan Pemberdayaan mengakui bahwa tindakan plagiat sama sekali tidak dapat diterima. Oleh karena itu, dewan redaksi menetapkan kebijakan ketat serta tindakan spesifik (sanksi) apabila ditemukan adanya unsur plagiat dalam naskah artikel yang diajukan.

 

ℹ️Definisi Plagiat

Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya sendiri, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

 

ℹ️Ketentuan Umum Pemeriksaan

  • ✔️ Artikel yang dikirimkan harus asli, belum pernah diterbitkan di media mana pun, dan tidak sedang dalam proses menunggu publikasi (under review) di tempat lain.
  • ✔️ Setiap materi atau kutipan yang diambil secara verbal dari sumber lain wajib diidentifikasi secara jelas dengan penyebutan referensi yang tepat agar berbeda dari teks tulisan asli penulis.
  • ✔️ Sejak Januari 2025, setiap naskah yang masuk ke sistem akan dicek tingkat kemiripannya secara digital menggunakan perangkat lunak deteksi anti-plagiarisme resmi Turnitin (://turnitin.com).
  • ✔️ Jika teridentifikasi adanya plagiat, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab penuh untuk meninjau kembali artikel dan menerapkan tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran.

 

⚠️ Tingkatan Plagiarisme dan Sanksi

✔️ Plagiarisme Ringan (Sebagian Kalimat Pendek):

Menjiplak sebagian kalimat pendek atau frasa dari artikel milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumber aslinya.

⚠️ Tindakan sanksi: Penulis akan diberikan surat peringatan resmi dan diwajibkan untuk merevisi teks serta menuliskan kutipan referensi secara benar.

✔️ Plagiarisme Berat (Sebagian Besar Isi Naskah):

Menjiplak sebagian besar atau keseluruhan isi artikel lain tanpa melakukan kutipan yang tepat dan sengaja tidak mencantumkan sumber aslinya.

❌ Tindakan sanksi: Naskah artikel yang diajukan langsung DITOLAK (REJECT) dari proses publikasi, dan penulis dapat dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengirimkan naskah kembali ke jurnal ini dalam jangka waktu tertentu.

ℹ️Tanggung Jawab Kolektif

  • ✔️ Seluruh tim penulis naskah bertanggung jawab penuh secara kolektif atas konten materi artikel yang dikirimkan. Apabila naskah terbukti tergolong plagiat, sanksi tegas akan dijatuhkan secara merata kepada semua nama penulis yang tertera.
  • ✔️ Apabila penulis terbukti melakukan pelanggaran pengiriman ganda (multiple submission) secara bersamaan ke jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan dalam proses review atau pascapublikasi, maka artikel akan langsung ditolak/ditarik dan dikenai sanksi berat sesuai poin tingkatan plagiarisme berat.
  • ✔️ Jika ditemukan tindakan pelanggaran plagiat atau manipulasi di luar ketentuan di atas, dewan editor berhak mengambil tindakan disipliner sesuai dengan kebijakan rapat tim editor.

Aturan Plagiarisme


Jurnal Publikasi Pengabdian Masyarakat: Inovasi dan Pemberdayaan