Kebijakan Plagiarisme
Kebijakan PlagiarismeTim Editorial Jurnal Publikasi Pengabdian Masyarakat: Inovasi dan Pemberdayaan mengakui bahwa tindakan plagiat sama sekali tidak dapat diterima. Oleh karena itu, dewan redaksi menetapkan kebijakan ketat serta tindakan spesifik (sanksi) apabila ditemukan adanya unsur plagiat dalam naskah artikel yang diajukan.
ℹ️Definisi PlagiatPlagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya sendiri, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
ℹ️Ketentuan Umum Pemeriksaan
⚠️ Tingkatan Plagiarisme dan Sanksi✔️ Plagiarisme Ringan (Sebagian Kalimat Pendek):Menjiplak sebagian kalimat pendek atau frasa dari artikel milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumber aslinya. ⚠️ Tindakan sanksi: Penulis akan diberikan surat peringatan resmi dan diwajibkan untuk merevisi teks serta menuliskan kutipan referensi secara benar.
✔️ Plagiarisme Berat (Sebagian Besar Isi Naskah):Menjiplak sebagian besar atau keseluruhan isi artikel lain tanpa melakukan kutipan yang tepat dan sengaja tidak mencantumkan sumber aslinya. ❌ Tindakan sanksi: Naskah artikel yang diajukan langsung DITOLAK (REJECT) dari proses publikasi, dan penulis dapat dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengirimkan naskah kembali ke jurnal ini dalam jangka waktu tertentu.
ℹ️Tanggung Jawab Kolektif
|





