Pentingnya Etika Pendidikan Untuk Menjaga Integritas Guru
Abstract
Etika profesi guru merupakan landasan fundamental bagi seorang guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berintegritas. Guru tidak hanya menyampaikan materi pembelajaran saja, akan tetapi guru harus mampu menjadi teladan yang baik bagi seorang murid. Namun, kondisi nyata menunjukan bahwa belum semua guru memahami dan menerapkan nilai-nilai etika dalam pendidikan sehingga hal tersebut akan berdampak negatif bagi pendidikan di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji etika profesi guru dalam dunia pendidikan mengenai pelaksanaan dan faktor yang mempengaruhi pelanggaran etik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur (literature review) dengan menelaah artikel-artikel yang relevan. Hasil kajian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa secara konseptual guru telah memahami etika profesi dan etik keguruan, akan tetapi pada pelaksanaannya masih belum sesuai dengan kaidah tersebut. Penelitian ini berkontribusi untuk memperkaya kajian terkait etika profesi guru dengan pemahaman serta implementasi dalam melakukan praktik pendidikan. Peran organisasi PGRI sangat deiperlukan terkait isu-isu etik untuk meningkatkan kompetensi seorang guru sebagai pengembangan dan pembinaan dalam melaksanakaan etika profesi di lingkungan pendidikan.
Keywords:
Etika Profesi, Guru, PendidikanReferences
Anggita, D., Chintia, G., Haryanti, I., S Sinaga, N. S. (2025). Pelanggaran Kode Etik Guru Dalam Pengelolaan Dana Tabungan Siswa Di Pangabdaran:Studi Kasus Dan
Implikasi. 01(04).
Anggraini, E. S., Nadira, N., Siahaan, R., S Gaol, R. L. (2025). Pemahaman Guru Terhadap Kode Etik Profesi Kependidikan: Studi Kasus Guru Sma Negeri 2 Binjai. 5.
Angkat, A. M., Simorangkir, D., Sitompul, J. H., Sinaga, P. H., S Manalu, R. (2025). Peran Pgri Dalam Pelanggaran Kode Etik Guru, Berdampak Pada Tujuan Pembelajaran. 11.
Asyha, A. F., Astuti, Y., Nurona, R. R. A., S Diana, N. (2025). Analisis Implementasi Etika Profesi Dan Kode Etik Guru Dalam Pembentukan Karakter Peserta Didik. 18(1).
Basori, B., Nadila Amri, Pajarni, P., S Siti Nabila. (2025). Peran Etika Dan Akhlak Dalam
Pendidikan Islam. Jurnal Miftahul Ilmi: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(3), 106–
Chaddha, R., S Agrawal, G. (2023). Ethics And Morality. Indian Journal Of Orthopaedics, 57(11), 1707–1713. Https://Doi.Org/10.1007/S43465-023-01004-3
116. Https://Doi.Org/10.59841/Miftahulilmi.V2i3.160 Basri, H. H. (2024). Etika Dan Moral Dalam Ilmu Pengetahuan. 4.
Devi Putri Thesia, Eshaulin Br Sembiring, Yosua Gabe Maruli Sijabat, S Sri Yunita. (2024). Dampak Pelanggaran Etika Profesi Guru Terhadap Keprofesionalannya Dalam Proses Pembelajaran. Cendekia: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa Dan Pendidikan, 4(3), 163–
167. Https://Doi.Org/10.55606/Cendekia.V4i3.2987
Djollong, A. F., Wahyu, M., Mahmudi, M. A., Harsap, H., Rodin, R., Atikah, C., S Purnomo,
E. (2023). Etika Profesi Guru. 2025.
Nababan, E. L., S Naibaho, D. (2025). Penerapan Kompetensi Sosial Bagi Guru Yang Profesional Dalam Kode Etik Pfosionalisme. 4.
Naibaho, D., S Silalahi, C. I. (2025). Analisis Pelanggaran Kode Etik Oleh Guru. 4.
Niswah Qonita Aizaroh, Muthmainnah Choliq, Zakia Zilmi, S Dea Ainiyya. (2025). Profil Profesional Pendidik: Kajian Terhadap Kompetensi Dan Etika Keguruan. Pijar: Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran, 3(3), 282–295. Https://Doi.Org/10.58540/Pijar.V3i3.977
Radianti, R., Ramadhan, I., Amal, A. I., S Nasution, A. F. (2024). Kode Etik Profesi Guru Di Era Globalisasi: Menghadapi Tantangan Dan Peluang. Ability: Journal Of Education And Social Analysis, 1–9. Https://Doi.Org/10.51178/Jesa.V5i2.1925
Syukri, A., Jeka, F., S Junaidi, R. (2024). Konsepsi Etika, Moral, Dan Ilmu Pengetahuan Dalam Perspektif Humanisme.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Daren Zidni Zinedine, Akhmad Fajar Prasetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis menyatakan bahwa:
- Semua penulis telah mengetahui dan menyetujui kebijakan ini bersama;
- Naskah artikel ini belum dipublikasikan secara resmi di jurnal atau penerbit dengan ISSN atau ISBN terdaftar, kecuali hanya berupa abstrak atau bagian dari materi kuliah, skripsi, tesis, atau disertasi yang tidak diterbitkan;
- Naskah ini tidak sedang dalam proses evaluasi di jurnal lain dan tidak dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- Semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang berwenang, serta lembaga yang terlibat dalam kegiatan ini telah menyetujui publikasi naskah ini;
- Naskah ini tidak melanggar hak cipta atau mengandung materi yang dapat menimbulkan sengketa hak cipta.
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi:
- Penulis memegang hak cipta dan hak kepemilikan atas artikel ini;
- Penulis berhak menggunakan konten artikel ini untuk karya penulis di masa depan, termasuk untuk bahan kuliah dan buku;
- Penulis memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal di bawah lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda bebas untuk:
- Bagikan — salin dan distribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun untuk tujuan apa pun, bahkan komersial.
- Beradaptasi — mencampur, mengubah, dan mengembangkan materi tersebut untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan penghargaan yang sesuai , menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan . Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.








